Btw, terakhir saya posting di sini November 2022 dan sekarang sudah Januari 2024, luar biasa cepat waktu berlalu yah.. Selamat tahun baru 2024 man-teman 🥳
Berhubung bulan-bulan belakangan ini saya sedang berkutat dengan pembuatan surat-surat di kantor pemerintahan, dan sedikit sekali informasi yang saya dapatkan sehubungan dengan cara pembuatan/ perpanjang Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk penduduk yang tidak tinggal sesuai alamat yang tercantum di KTP nya. Sebagai contoh, saat ini saya tinggal atau berdomisili di Makassar dan alamat KTP saya di Jakarta, dan saya tidak berniat untuk mengganti alamat KTP ataupun tinggal menetap selama lebih satu tahun sehingga saya harus membuat Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan tempat tinggal saat ini, dan sekarang ditambahkan Bukti Verifikasi Dukcapil.
Berikut syarat-syarat dan cara mendapatkannya, saya lengkapi juga nomor telepon yang bisa dihubungi jadinya kalian tidak perlu lagi mengoogling satu-per satu seperti saya :-(
SKCK bisa didapatkan di Kantor Kepolisian, untuk keperluan pmberkasan atau pendaftaran pemerintahan, untuk kasus saya pengangkatan PPPK, disarankan kalian pergi ke Polrestabes atau Polda setempat. Namun, sebelum kalian ke sana, kalian harus persiapkan kelengkapan dokumennya terlebih dahulu. Kalian bisa lihat di website Polrestabes atau Polda setempat. Namun, kasus saya kemarin, ternyata ada tambahan foto kopi kartu BPJS dan verifikasi Dukcapil tadi.
1. Pergi ke rumah Bapak RT, kalau saya langsung skip ke rumah Bapak RW untuk minta surat rekomendasi pembuatan SKCK dan Surat Keterangan Domisili. Jangan lupa KTP kalian yah...
2. Pergi ke Kantor Kelurahan tempat kalian tinggal dengan membawa surat rekomendasi RW dan KTP kalian. Nanti dari kantor Kelurahan akan keluar Surat Keterangan Domisili dan Surat Rekomendasi Pembuatan SKCK untuk ke Kantor Polres terdekat (sudah tidak diperlukan lagi kalau kalian bukan penduduk asli dan kalian langsung mengurus ke Polrestabes.
3. Setelah keluar Surat Domisili, kalian bisa membuat akun di https://penduduknonpermanen.kemendagri.go.id/ untuk pendaftaran penduduk non permanen untuk memverifikasi keberadaan kalian saat ini oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Ingat kalian tidak bisa langsung mendapatkan keterangan penduduk non permanen tersebut, akun kalian harus diverifikasi oleh Dukcapil Pusat (?) atau Dukcapil tempat asal atau alamat KTP kalian (?). Kasus saya Dukcapil Jakarta Selatan, untuk verifikasi akun saja kalian butuh waktu 2-3 hari kerja atau mungin lebih. Jangan harap kalian mendapatkan pemberitahuan kalau akun kalian berhasil dibuat karena status akun saya setelah saya klik daftar, tetap muncul tulisan harap tunggu. Namun, saya sudah bisa log in di website tersebut, perhatikan notifikasinya.
4. Saya mendaftar Senin pagi, keluar notifikasi akun terverifikasi (setelah saya WA, mengirimkan email dan pertanyaan di website Lapor Kemendagri karena saya takut kalau pendaftaran akun saya tidak berhasil) Selasa sore saya mendapatkan notifikasi kalau akun sudah terverifikasi. Lagi-lagi cek di websitenya dan email kalian.
5. Setelah akun terverifikasi baru kalian bisa mengajukan permohonan untuk pembuatan keterangan penduduk non permanen sesuai alamat kalian yang sekarang. Hati-hati dalam mengklik jangka waktu berlakunya, karena satu kolom tersebut berlaku saat ini sampai maksimal setahun setelahnya. Saya mendaftar menggunakan handphone jadi tidak klik friendly, formatnya nanti: 2024/10/01 2024/31/12. Kalaupun salah kalian bisa membatalkan dan membuat baru lagi kok. Kali ini yang akan memverifikasi adalah Dukcapil tempat tinggal kalian sekarang, kasus saya, Dukcapil Kota Makassar, saya mengisi dan mengajukan Selasa sore (17:17 WITA), Rabu pagi (07:36 WITA!) sudah ada balasannya di email saya dengan judul: Penduduk Non Permanen | Permohonan Diterima. Nanti kalian print isi emailnya ini, yang menyatakan kalian benar tinggal di alamat kalian sekarang dengan jangka waktu yang kalian input sebelumnya.
6. Nah, barulah sekarang kalian pergi ke Kantor Kepolisian dengan membawa berkas:
(1) Foto 4x6, 4 lembar, latar merah, tidak pakai kacamata
(2) 1 lembar fotokopi KTP
(3) 1 lembar fotokopi Surat Keterangan Domisili
(4) 1 lembar print an email keterangan verifikasi Dukcapil
(5) 1 lembar foto kopi Kartu Keluarga
(6) 1 lembar foto kopi Akta Kelahiran
(7) 1 lembar foto kopi Ijazah terakhir
(8) 1 lembar foto kopi kartu BPJS, kalau kartu BPJS online, bisa kalian print terlebih dahulu
Untuk perpanjangan SKCK ditambah:
(9) kartu identitas sidik jari, kalau saya, saya fotokopi juga
(10) 1 lembar foto kopi legalisir SKCK lama atau SKCK lamanya kalian bawa juga
7. Mengisi blangko Daftar Pertanyaan Surat Keterangan Catatan Kepolisian dan Kartu Tik yang dibagikan atau tersedia di sana. Jangan dikosongkan yah.
8. Kalau kalian baru membuat, nanti kalian diarahkan untuk pembuatan kartu rumus identitas sidik jari. Kalau perpanjangan kalian langsung mengumpulkan berkas yang di atas tadi, diklip jadi satu dan menunggu.
Selamat berjuang man-teman :-)
Berikut saya sertakan nomor-nomor yang mungkin kalian butuh dan bisa kalian hubungi kalau ada kendala atau butuh informasi tambahan:
- Halo Dukcapil (untuk status/progress verifikasi akun kalian)
Ditjen Dukcapil
Hotline : 1500537
WA : 08118005373
SMS : 08118005373
Email : callcenter@dukcapil.kemendagri.go.id
- Hotline Pengaduan Dukcapil Kota Makassar: 081247857878 082187271887
Salut sih untuk customer service atau call center nya Dukcapil Makassar, gercep banget, langsung dibalas waktu saya bertanya bagaimana proses verifikasi domisili. Oiyah, kalian tidak perlu datang ke kantor Dukcapilnya yah, karena semua prosesnya sekarang online.
#cpns #pppk #skck #domisili #dukcapil #polrestabes #penduduknonpermanen
Tidak ada komentar:
Posting Komentar